Verifikasi Perusahaan Pers, Upaya Memacu Profesionalisme Pers Indonesia

[IMG:jumpa-pers-2.jpeg]
Siaran Pers - Untuk diwartakan segera
 
Jakarta (6/2/2017) - Menyikapi siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers tertanggal 4 Februari 2017 tentang Verifikasi untuk Menegakkan Profesionalitas dan Perlindungan Wartawan Guna Mewujudkan Kemerdekaan Pers, dan hasil pertemuan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dengan Ketua Dewan Pers pada Senin (6/2/2017), pk 08.00 – 09.45 wib di kantor Dewan Pers, Jakarta, dengan ini kami pengurus SPS Pusat sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, menyatakan sikap sebagai berikut:
 
1).SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya. 
 
2).SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.
 
3).SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hinggga kini masih berlaku.
 
4).SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi  berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.
 
5).SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.
 
6).SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri,  sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.
 
7).SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri.
 
Demikian keterangan pers ini disampaikan. Kiranya dapat menjadi perhatian semua pihak, khususnya perusahaan pers anggota SPS,  komunitas pers, dan para pemangku kepentingan pers di seluruh Indonesia.
 
Jakarta, 6 Februari 2017
Pengurus Harian
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat
 
 
Ahmad Djauhar (Ketua Harian) dan Heddy Lugito (Sekretaris Jenderal)
 
Jika membutuhkan keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi:
Asmono Wikan – Direktur Eksekutif SPS Pusat (081 1191936).